Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa karena jabatannya. (2) Masa jabatan Penasihat selama masa jabatan Kepala Desa. (3) Apabila jabatan Kepala Desa kosong atau Kepala Desa berhalangan tetap, maka jabatan Penasihat diisi oleh penjabat Kepala Desa.
Koreksi Anda