Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(2) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penasihat;
b. pelaksana operasional; dan
c. pengawas.
(3) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
Koreksi Anda
