Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. (2) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penasihat; b. pelaksana operasional; dan c. pengawas. (3) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
Koreksi Anda