Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat Desa; b. potensi usaha ekonomi Desa; c. sumber daya alam di Desa; d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Koreksi Anda