Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumber daya alam di Desa;
d. sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Koreksi Anda
