Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa merupakan badan usaha berbentuk badan hukum bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan guna membantu meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
(2) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
Koreksi Anda
