Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau Kerja Sama Antar Desa.
Koreksi Anda