Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUM Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda