Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan BUM Desa bersama.
Koreksi Anda