Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa di wilayah kerjanya. (2) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja BUM Desa dalam mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUM Desa.
Koreksi Anda