Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) atau lebih BUM Desa dipertanggungjawabkan kepada Desa melalui Pemerintah Desa masing- masing. (2) Dalam hal kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilaksanakan antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum, pelaksanaan kerja sama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Koreksi Anda