Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama BUM Desa antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subjek kerjasama; b. objek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan f. keadaan memaksa; g. pengalihan aset; h. sanksi; dan i. penyelesaian permasalahan. (3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
Koreksi Anda