Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama BUM Desa antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subjek kerjasama;
b. objek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan aset;
h. sanksi; dan
i. penyelesaian permasalahan.
(3) Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
Koreksi Anda
