Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dua atau lebih BUM Desa dapat melakukan kerjasama. (2) Kerjasama antara 2 (dua) atau lebih BUM Desa dapat dilakukan dalam satu kecamatan dan/atau antar kecamatan dalam satu Daerah. (3) Kerjasama antar 2 (dua) atau lebih BUM Desa harus mendapatkan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Koreksi Anda