Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Dua atau lebih BUM Desa dapat melakukan kerjasama.
(2) Kerjasama antara 2 (dua) atau lebih BUM Desa dapat dilakukan dalam satu kecamatan dan/atau antar kecamatan dalam satu Daerah.
(3) Kerjasama antar 2 (dua) atau lebih BUM Desa harus mendapatkan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
