Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kerja sama antar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa Bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. (2) Pembentukan BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Desa yang terdiri dari: a. Pemerintah Desa; b. anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. (3) Pembentukan BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembentukan baru; b. penggabungan; atau c. peleburan BUM Desa. (4) Ketentuan mengenai Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama. (5) BUM Desa bersama ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.
Koreksi Anda