Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:
a. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain;
dan
b. mendirikan unit usaha BUM Desa.
(2) BUM Desa yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
