Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
(2) Unit usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergi oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
Koreksi Anda
