Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan;
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna; dan
e. usaha lain yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
(4) BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, dapat menjalankan kegiatan perdagangan meliputi:
a. pabrik es;
b. hasil pertanian;
c. sarana produksi pertanian; dan
d. kegiatan bisnis produktif lainnya.
(5) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e, dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(6) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f, dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
b. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Koreksi Anda
