Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Teks Saat Ini
Jenis usaha BUM Desa antara lain:
a. bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat;
c. usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga;
d. bisnis yang berproduksi atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas;
e. bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha- usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa;
dan
f. usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan pedesaan.
Koreksi Anda
