Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:
a. holistik-tematik;
b. integratif; dan
c. spasial.
(2) Pendekatan holistik-tematik dalam Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunaan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
(3) Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan Pembangunan Daerah.
(4) Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Koreksi Anda
