Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Pembangunan Daerah menggunakan data dan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi Pembangunan Daerah.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi dan keuangan, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing, serta yang dimuat dalam dokumen perencanaan lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menggambarkan capaian kinerja Pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan urusan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. organisasi dan tata laksana Pemerintahan Daerah;
c. Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, dan pegawai negeri sipil Daerah;
d. keuangan Daerah;
e. potensi sumber daya Daerah;
f. produk hukum Daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
