Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah dirumuskan secara:
a. transparan;
b. responsif;
c. efisien;
d. efektif;
e. akuntabel;
f. partisipatif;
g. terukur;
h. berkeadilan; dan
i. berwawasan lingkungan.
(2) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
(3) Responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Daerah.
(4) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pencapaian Keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan Keluaran maksimal.
(5) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, dengan cara atau proses yang paling optimal.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan Pembangunan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
(8) Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
(9) Berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia.
(10) Berwawasan lingkungan sebagaimana pada ayat (1) huruf i adalah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia, dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya.
Koreksi Anda
