Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Daerah; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
f. mewujudkan alur dan tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkeadilan dan terstruktur; dan
g. meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
