Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
