Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui ujian. (2) Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi Penjaringan dan Penyaringan adalah yang: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan b. mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian.
Koreksi Anda