Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui ujian.
(2) Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi Penjaringan dan Penyaringan adalah yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
dan
b. mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian.
Koreksi Anda
