Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
(2) Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.
Koreksi Anda
