Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat dan membuat permohonan tertulis mengenai pemberhentian Perangkat Desa;
b. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan
b. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
