Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap selama 6 (enam bulan) secara berturut- turut;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa; atau
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Koreksi Anda
