Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa di wilayahnya dilaksanakan oleh Camat setempat. (2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat membentuk Tim Pengawas. (3) Pembentukan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Koreksi Anda