Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap proses pengangkatan Perangkat Desa di wilayahnya dilaksanakan oleh Camat setempat.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Camat membentuk Tim Pengawas.
(3) Pembentukan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Koreksi Anda
