Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Bupati.
(2) Untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati membentuk Tim Pembina.
(3) Pembentukan Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
