Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu: a. seksi Pemerintahan; b. seksi Kesejahteraan; dan c. seksi Pelayanan (3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikepalai oleh Kepala Seksi.
Koreksi Anda