Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu:
a. urusan Tata Usaha dan Umum;
b. urusan Keuangan; dan
c. urusan Perencanaan
(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
(4) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
