Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis;
(2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda
