Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis; (2) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. (3) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Koreksi Anda