Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Modin, Petengan dan/atau Kebayan yang tidak mendapatkan jabatan dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru, tetap melaksanakan tugas sebagai Perangkat Desa dengan tidak kehilangan haknya sebagai Perangkat Desa sampai berakhirnya masa tugasnya sebagai Perangkat Desa berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
(2) Penataan jabatan bagi Modin, Petengan dan/atau Kebayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
