Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran