Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dapat mengangkat Staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan/atau Kepala Dusun. (2) Pengangkatan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa serta mempertimbangkan luas wilayah. (3) Jumlah Staf yang dapat diangkat untuk masing-masing Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Staf untuk Kepala Urusan; b. 1 (satu) orang Staf atau lebih untuk Kepala Dusun; dan c. 1 (satu) orang Staf atau lebih untuk Kepala Seksi. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, kewajiban dan larangan bagi Staf diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda