Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengisian Perangkat Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Desa.
(2) Biaya pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa dan wajib mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Biaya pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indeks satuan harga yang berlaku di Daerah.
Koreksi Anda
