Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi adminitratif kepada Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda