Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Teks Saat Ini
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus dan/ atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) Hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan;
m. terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama;
n. melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang melanggar norma;
o. bertempat tinggal di luar desa;
p. bertempat tinggal di luar Dusun bagi Kepala Dusun
Koreksi Anda
