Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa MENETAPKAN rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal disapakati. (2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa masing-masing untuk diundangkan.
Koreksi Anda