Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh Pengusul.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Koreksi Anda
