Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati bersama rancangan Peraturan Desa.
(2) Apabila dalam waktu yang sama BPD dan Pemerintah Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Peraturan Desa yang diusulkan oleh BPD dan rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Koreksi Anda
