Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing- masing untuk mendapat masukan. (2) Masukan dari masyarakat Desa dan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa. jdi.hukum.blorakab.go.id 9
Koreksi Anda