Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa kepada Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan dan pengusulan rancangan Peraturan Desa oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk rancangan Peraturan Desa tentang:
a. rencana pembangunan jangka menengah Desa;
b. rencana kerja Pemerintah Desa;
jdi.hukum.blorakab.go.id
7
c. APB Desa; dan
d. laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Koreksi Anda
