Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan di Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang sederajat dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati. jdi.hukum.blorakab.go.id 11 (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan Peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda