Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Desa yang telah diundangkan oleh Sekretaris Desa wajib dikirim kepada Bupati untuk diklarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diundangkan.
(2) Hasil klarifikasi disampaikan Bupati kepada Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterima.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peraturan Desa telah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan; atau
b. Peraturan Desa Bertentangan Dengan Kepentingan Umum dan/atau peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bupati membatalkan Peraturan Desa.
Koreksi Anda
