Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat evaluasi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal disepakati.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Bupati paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa tersebut oleh Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
10
(4) Dalam hal Bupati telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa wajib memperbaikinya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5) Hasil koreksi dan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
(6) Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tetap menetapkannya menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa.
Koreksi Anda
