Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa disusun berdasarkan teknis penyusunan Peraturan di Desa.
(2) Ketentuan mengenai teknis penyusunan Peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
