Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan Peraturan Kepala Desa ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Rancangan Peraturan Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
Koreksi Anda
