Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dapat MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Keputusan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
