Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.
Koreksi Anda
