Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peraturan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan dan pengundangan Peraturan Desa. (2) Penyebarluasan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan Masyarakat Desa dan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda