Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan di Desa wajib didokumentasikan oleh Sekretaris Desa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendokumentasian Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda