Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Teks Saat Ini
(1) Peraturan di Desa wajib didokumentasikan oleh Sekretaris Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendokumentasian Peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
